Contoh kasus dari suami Istri yang hendak mengajukan gugatan cerai pada istrinya di Pengadilan Negeri (PN), adapaun data/identitasnya adalah sebagai berikut : Contoh surat Replik dari Penggugat/Lobha: Jadi Pengadilan Agama yg berwenang memproses perkara perceraian adalah Pengadilan Agama yg sesuai dari wilayah si istri, bukanlah harus Adapun contoh Duplik Perkara Perceraian dan Hak Asuh Anak di Bali, adalah sebagai berikut ((bila ada kesamaan kisah. Itu hanya kebetulan belaka): Denpasar, 29 September 2022. Nomor : xxx. Perihal : Duplik. Kepada Yth. Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Nomor : xxx Pada Pengadilan Negeri xxx. Di xxx. Yang bertanda tangan dibawah Contoh Formulir Permintaan Informasi; Laporan Akses Informasi; Layanan Pengaduan. Sistem Pengawasan Mahkamah Agung RI (SIWAS RI) Sistem SP4N LAPOR; Pengadilan Agama Negara. Alamat : Jl. Ngurah Rai No.122, Dauhwaru, Kec. Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali 82218. Telephone /Fax: (0365) 41192 / 43585.
Alur proses persidangan perkara permohonan perceraian di pengadilan agama, replik, duplik, dilanjutkan pembuktian dalil-dalil penggugat kepada tergugat, (Indonesia) Contoh surat gugatan perceraian Diarsipkan 2013-04-13 di Wayback Machine
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada angka 8 (delapan) dalam surat gugatannya, fakta sebenarnya Tergugat selaku istri selalu mematuhi setiap permintaan Penggugat selaku suami untuk menyiapkan keperluan suami dan anak, tetapi Penggugat tidak pernah menghargai dan menghormati Tergugat selaku Istri. 7.
Perlu diketahui bahwa untuk yang beragama Islam (nikah secara muslim) jika ingin bercerai maka gugatan cerainya diajukan di Pengadilan Agama, sementara bagi yang non-muslim jika ingin bercerai diajukannya di Pengadilan Negeri. Adapun urut-urutan sidang perceraian di Pengadilan Agama adalah :

Berikut adalah contoh surat gugatan cerai yang bisa dijadikan acuan untuk menggugat cerai ke Pengadilan Agama: Kepada : Yth. Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Di. Tempat. Perihal : Gugatan Perceraian. Assalaamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Yang bertanda tangan di bawah ini :

Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah. 2. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian), Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonpensi (gugat
Pasal 116 huruf (f) dan (h) Kompilasi Hukum Islam, sehingga berdasar hukum untuk menyatakan gugatan cerai ini dikabulkan; Bahwa oleh karena kedua anak hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat tersebut di atas masih di bawah umur maka Penggugat mohon ditetapkan sebagai pemegang hak hadhanah (pemeliharaan) atas anak hasil perkawinan antara KM4fo.
  • xigo1021w6.pages.dev/239
  • xigo1021w6.pages.dev/25
  • xigo1021w6.pages.dev/577
  • xigo1021w6.pages.dev/589
  • xigo1021w6.pages.dev/992
  • xigo1021w6.pages.dev/822
  • xigo1021w6.pages.dev/862
  • xigo1021w6.pages.dev/613
  • xigo1021w6.pages.dev/346
  • xigo1021w6.pages.dev/374
  • xigo1021w6.pages.dev/57
  • xigo1021w6.pages.dev/288
  • xigo1021w6.pages.dev/319
  • xigo1021w6.pages.dev/790
  • xigo1021w6.pages.dev/658
  • contoh replik perceraian pengadilan agama